Tentang: Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Logo Ilustrasi

Tugas

Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Fungsi

Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji reguler, advokasi haji, bina penyelenggaraan umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; Koordinasi pelayanan di asrama haji; dan Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.