Logo Ilustrasi

Kewajiban Jamaah Haji

Klasifikasi:

Haji | Haji Khusus

Jemaah Haji berkewajiban:

1. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;

2. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;

3. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; 4. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan

5. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.