Kewajiban Jamaah Haji
Klasifikasi:
Haji | Haji KhususJemaah Haji berkewajiban:
1. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
2. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
3. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; 4. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
5. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.