Logo Ilustrasi

Hak Jamaah Haji

Klasifikasi:

Haji | Haji Khusus

Jemaah Haji Berhak:

1. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

2. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

3. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;

4. mendapatkan pelayanan transportasi;

5. mendapatkan perlindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;

6. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; 7. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;

8. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;

9. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

10. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan 11. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.