Logo Ilustrasi

Estimasi Keberangkatan

Klasifikasi:

Haji

1. Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/ haji khusus dan perubahan regulasi

2. Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk Jemaah yang belum batal atau belum berangkat

3. Dalam masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi Jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua Jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya.

4. Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silahkan cek kembali setelah masa operasional