Logo Ilustrasi

SPM Haji Khusus

Klasifikasi:

Haji Khusus

SPM Haji Khusus

Standar Pelayanan Minimal Haji Khusus

A. Pendaftaran
1. PIHK memberikan informasi tentang pendaftaran dan paket program haji khusus kepada calon jemaah haji khusus.
2. Pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan oleh jemaah haji yang bersangkutan pada Kementerian Agama.
3. Dalam hal jemaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jemaah haji dapat mewakilkan kepada PIHK. 4. PIHK hanya memberangkatkan jemaah haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama.

B. Bimbingan Jemaah Haji khusus
1. PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
2. Bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan diberikan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan.
3. Bimbingan selama di perjalanan dan di Arab Saudi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh PIHK.
4. Petugas pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang untuk setiap 45 jemaah. PIHK wajib memberikan buku paket bimbingan manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama kepada setiap jemaah.

C. Transportasi Haji Khusus
1. PIHK wajib menyediakan transportasi bagi jemaah haji khusus yang aman, layak, dan nyaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2. Transportasi sebagaimana dimaksud meliputi transportasi udara ke dan dari Arab Saudi dantransportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
3. Tranportasi udara ke dan dari Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan maskapai penerbangan yang sama.
4. Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud menggunakan bus syarikah (perusahaan) dan berAC yang diisi paling banyak 45 (empat puluh lima) jemaah untuk setiap bus.

D. Akomodasi dan Konsumsi
1. PIHK wajib menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah haji khusus di Jeddah, Makkah, Madinah dan Masyair.
2. Penyediaan akomodasi di Jeddah, Makkah dan Madinah berupa hotel paling rendah berbintang empat.
3.Akomodasi di Makkah dan Madinah berjarak paling jauh 500 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
4. Akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
5. Menjelang dan setelah Wukuf, PIHK dapatmemberikan akomodasi berupa apartemen transit di Makkah.
6. Akomodasi digunakan paling lama 5 (lima)hari antara tanggal 3 sampai dengan 15 Dzulhijjah.
7. Akomodasi harus memiliki akses tranportasi yang mudah ke Masjidil Haram.
8. Akomodasi dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
9. Kualitas akomodasi transit paling rendah setara dengan hotel berbintang 4 (empat).
10. Akomodasi di Masyair menggunakan perkemahan yang ber AC
11. Konsumsi di Jeddah, Makkah dan Madinah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: pelayanan dengan 'standar hotel' dan sistem penyajian secara prasmanan; dan menu Indonesia.
12. Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 di Masyair wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan;
2. menu Indonesia; dan
3. pelayanan Coffee Shop.
13. Penyediaan konsumsi dalam perjalanan atau di bandara dapat diberikan dalam kemasan box.

E. Kesehatan Jemaah Haji Khusus
1. PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji khusus sejak sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air.
2. Pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan kesehatan dan vaksinasi yang diwajibkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
3. Pelayanan kesehatan sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan 1 (satu) orang tenaga dokter untuk paling banyak 90 jemaah.
4. PIHK wajib memfasilitasi dan mengurus jemaah yang membutuhkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di BPHI maupun Rumah Sakit Arab Saudi dan meninggal dunia.
5. PIHK bertanggungjawab terhadap pemulangan jemaah haji yang dirawat inap di Arab Saudi melewati jadwal kepulangan jemaah haji.
6. PIHK bertanggungjawab terhadap perawatan jemaah haji yang di rawat di rumah sakit di negara transit. PIHK wajib memberikan pelayanan bagi jemaah haji sakit dalam bentuk:
1. safari wukuf bagi jemaah haji khusus yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
2. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.

F. Perlindungan Jemaah Haji Khusus
1. PIHK wajib memberikan perlindungan kepada jemaah haji dalam bentuk asuransi.
2.PIHK wajib memberikan gelang identitas jemaah haji yang disediakan oleh Kementerian Agama. 3. PIHK wajib menyediakan kartu tanda pengenal yang memuat nama jemaah, nama PIHK dan nomer kontak di Arab Saudi, nama dan alamat hotel,
4.dan identitas lain yang dianggap perlu. PIHK wajib menyediakan petugas dari unsur pengurus PIHK yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah haji sebanyak 1 (satu) orang untuk 45 sampai 135 jemaah dan sebanyak 2 (dua) orang untuk 136 sampai 200 jemaah.

G. Administrasi dan Dokumen Haji
1. PIHK wajib memberikan pelayanan adminstrasi untuk:
1. penyelesaian persyaratan pemerolehan visa haji dan dokumen perjalanan jemaah haji khusus;
2. penyelesaian pembatalan jemaah haji khusus;
3. pengurusan paspor dan dokumen jemaah haji khusus di Maktab; dan
4. pengurusan barcode di Arab Saudi untuk kepastian penyediaan layanan kepada setiap jemaah yang diberangkatkan.
2. PIHK wajib memberikan layanan informasi program dan rencana perjalanan ibadah haji kepada jemaah khusus.