Pelimpahan Porsi Haji Khusus
Klasifikasi:
Haji KhususPELIMPAHAN NOMOR PORSI
1. Nomor porsi Jemaah Haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
2. Pengajuan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji sakit permanen dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen persyaratan:
o Surat permohonan pelimpahan nomor porsi dari penerima kuasa pelimpahan yang ditandatangni oleh yang bersangkutan.
o Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah.
o Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang
diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa.
o Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan.
o Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
o Pas foto calon penerima pelimpahan nomor porsi ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
3. Pengajuan pelimpahan nomor or porsi bagi jemaah haji yang meninggal dunia dilakukan setiap hari kerja di kantor PIHK dengan melampirkan dokumen
persyaratan:
o Surat permohonan pelimpahan nomor porsi dari penerima kuasa pelimpahan yang ditandatangni oleh yang bersangkutan.
o Salinan Akta Kematian dari Dinas. Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
o Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus.
o Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/ Kepala Desa.Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan.
o Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. o Pas foto calon penerima pelimpahan nomor porsi ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
4. Dalam hal bukti asli setoran awal dan/atau setoran hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan bukti salinan setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih Khusus yang dilegalisir oleh BPS Bipih Khusus. dilegalisir oleh BPS Bipih Khusus.
5. Seluruh dokumen pelimpahan nomor porsi, dibuatkan surat pengantar pelimpahan nomor porsi dan disampaikan oleh PIHK kepada Direktur Jenderal.
6. Pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali pelimpahan.
7. Apabila jemaah haji wafat atau sakit permanen memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), pelimpahan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung hanya berlaku pada 1 (satu) nomor porsi untuk pemberangkatan terdekat dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
8. Calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan tertulis ke PIHK dengan melampirkan dokumen persyaratan.
9. Dokumen persyaratan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal.
10. Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyetujui pelimpahan nomor porsi.
11. Bagi usulan pelimpahan nomor porsi yang telah disetujui, calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke PIHK untuk melakukan pendaftaran haji berupa entri data Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH),
12. PIHK menerbitkan bukti SPPH pelimpahan nomor porsi kepada penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
13. Nomor porsi Jemaah haji khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara Tanah Air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.
14. Bagi calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi yang Bipih Khususnya telah dikembalikan ke jemaah haji melalui PIHK, wajib mengembalikan Bipih Khusus ke Rekening BPKH;
15. Pengembalian Bipih Khusus ke Rekening BPKH dilakukan setelah mendapat persetujuan pelimpahan nomor porsi dari Direktur Jenderal
16. Hak-hak jemaah haji khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara Tanah Air menuju Arab Saudi adalah:
1. Asuransi;
2. Pengurusan dokumen kematian dan pemakaman;
3. Badal haji.