Pendaftaran Haji Khusus
Klasifikasi:
Haji Khusus1. Jemaah Haji Khusus (dapat diwakilkan oleh PIHK) datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendaftar;
a. Jemaah Haji khusus/PIHK mengisi formulir SPPH dan menyerahkan berkas persyaratan;
b. Petugas Kanwil mengentry data pendaftaran haji khusus pada aplikasi Siskohat;
c. Petugas Kanwil mencetak bukti pendaftaran haji khusus;
d. Bukti pendaftaran diberikan kepada Jemaah Haji Khusus/PIHK (tercantum nomor pendaftaran).
2. Jemaah Haji Khusus/PIHK datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran awal haji khusus;
a. Jemaah Haji Khusus/PIHK membayar setoran awal BPIH haji khusus;
b. BPS BPIH memindahbukukan setoran awal dari rekening PIHK ke rekening BPKH;
c. BPS BPIH mengentry data pendaftaran haji khusus pada aplikasi Siskohat dan mencetak bukti setoran awal haji khusus (tercantum nomor porsi)
d. Bukti setoran awal BPIH Khusus diberikan kepada Jemaah Haji/PIHK.
3. Jemaah Haji Khusus/PIHK menyerahkan bukti setoran awal BPIH khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.