Logo Ilustrasi

Pendaftaran Haji Khusus

Klasifikasi:

Haji Khusus

1. Jemaah Haji Khusus (dapat diwakilkan oleh PIHK) datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendaftar;
a. Jemaah Haji khusus/PIHK mengisi formulir SPPH dan menyerahkan berkas persyaratan;

b. Petugas Kanwil mengentry data pendaftaran haji khusus pada aplikasi Siskohat;

c. Petugas Kanwil mencetak bukti pendaftaran haji khusus;

d. Bukti pendaftaran diberikan kepada Jemaah Haji Khusus/PIHK (tercantum nomor pendaftaran).

2. Jemaah Haji Khusus/PIHK datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran awal haji khusus;
a. Jemaah Haji Khusus/PIHK membayar setoran awal BPIH haji khusus;

b. BPS BPIH memindahbukukan setoran awal dari rekening PIHK ke rekening BPKH;

c. BPS BPIH mengentry data pendaftaran haji khusus pada aplikasi Siskohat dan mencetak bukti setoran awal haji khusus (tercantum nomor porsi)

d. Bukti setoran awal BPIH Khusus diberikan kepada Jemaah Haji/PIHK.

3. Jemaah Haji Khusus/PIHK menyerahkan bukti setoran awal BPIH khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.