Logo Ilustrasi

Serah Terima Santunan Ekstra Cover, Sesditjen PHU: Bukti Negara Hadir Bagi Jemaah

Klasifikasi:

Berita

07/11/2025

Surabaya (PHU) – Pasca operasional ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, pemerintah melalui Kementerian Agama terus berupaya memberikan pelindungan maksimal bagi jemaah haji, terutama bagi jemaah yang wafat atau mengalami cacat tetap. Hal ini ditegaskan Sekretaris Ditjen PHU Kemenag RI, Arfi Hatim, dalam kegiatan Serah Terima Santunan Ekstra Cover Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang berlangsung di Aula Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur di Surabaya. “Pelindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat atau mengalami cacat tetap. Bahkan, jemaah yang wafat dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapat tambahan perlindungan berupa ekstra cover asuransi. Ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk memenuhi hak dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi jemaah,” ujar Arfi, Jum’at (12/9/2025). Arfi menambahkan, tahun ini terdapat enam jemaah embarkasi Surabaya yang wafat dalam perjalanan dengan Saudia Airlines. Sesuai kontrak kerja sama, ahli waris berhak menerima santunan ekstra cover yang diserahkan langsung oleh pihak maskapai. “Kami berpesan kepada keluarga, jangan melihat besar kecilnya santunan. Ini adalah bentuk perhatian, rasa empati, dan tanggung jawab negara bersama mitra penerbangan. Semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi Allah Swt, dan keluarga diberi ketabahan,” pungkas Arfi.